| 1 |
Anggota Keluarga |
Orang - orang yang nama dan identitas biodatanya tercantum dalam KK dan orang-orang yang telah tinggal/menetap atau bermaksud menetap bersama dengan keluarga tersebut selama setahun atau lebih. |
Sumber : UU NO. 23 tahun 2006 |
| 2 |
Bantuan sosial |
Adalah pemberian berupa uang, barang atau jasa dari pemerintah atau lembaga kepada individu, keluarga, atau masyarakat yang miskin, tidak mampu, atau rentan terhadap risiko sosial guna melindungi dari krisis dan meningkatkan kesejahteraan. |
Kementerian Keuangan Negara |
| 3 |
Batasan wilayah |
Adalah garis atau tanda pemisah yang membedakan suatu daerah, wilayah, atau kedaulatan negara dengan daerah lain. Batas ini berfungsi untuk menentukan ruang lingkup kekuasaan, hak kepemilikan, aturan hukum, serta pengelolaan administratif suatu kawasan |
- |
| 4 |
Bekerja |
Kegiatan melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan. Pekerjaan penduduk biasanya dapat dikelompokkan berdasarkan lapangan usaha atau sektor ekonomi utama. |
- |
| 5 |
Bencana |
Bencana dapat diartikan sebagai sesuatu yang menyebabkan (menimbulkan) kesusahan, kerugian, atau penderitaan |
- |
| 6 |
Demografi |
Adalah ilmu yang mempelajari dinamika kependudukan manusia secara statistik dan matematis. Ini mencakup ukuran, struktur, komposisi, persebaran geografis, serta perubahan penduduk dari waktu ke waktu yang dipengaruhi oleh tiga komponen utama yaitu kelahiran, kematian, dan migrasi. |
- |
| 7 |
Gedung Sekolah |
Tempat kegiatan pembinaan anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun melalui pemberian rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan/perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. |
Sumber : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 137 Tahun 2014 |
| 8 |
Gereja |
Adalah perkumpulan atau persekutuan orang-orang yang percaya & beriman kepada Yesus Kristus, serta wadah atau badan umat Kristen yang memiliki ajaran yang sama. |
- |
| 9 |
Jenis Kelamin |
Adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan ini meliputi: Organ reproduksi internal dan eksternal, Hormon & Kromosom. Jenis kelamin ditentukan saat lahir berdasarkan karakteristik biologis tersebut dan cenderung bersifat permanen. |
Badan Pusat Statistik |
| 10 |
Kecamatan |
Adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten atau kota yang dipimpin oleh seorang camat. Wilayah ini merupakan gabungan dari beberapa desa atau kelurahan, dan berfungsi untuk membantu koordinasi pemerintahan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat di tingkat lokal. |
- |
| 11 |
Kelembagaan Desa/Kelurahan |
Adalah wadah yang dibentuk oleh masyarakat atau pemerintah desa/kelurahan untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan warga. |
- |
| 12 |
Kelurahan |
Pembagian wilayah administratif di Indonesia yang berada di bawah kecamatan. Wilayah ini dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta bertanggung jawab kepada camat. |
Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah |
| 13 |
Kepala Keluarga (KK) |
Adalah seseorang yang memimpin, mengurus, dan bertanggung jawab penuh terhadap anggota keluarga yang tinggal bersama. Tanggung jawab ini mencakup pemenuhan kebutuhan ekonomi, perlindungan sosial, serta pengambilan keputusan demi kesejahteraan seluruh anggota rumah tangga. |
- |
| 14 |
Kepala Lingkungan |
Adalah pemimpin wilayah bagian dari kelurahan yang membantu lurah dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Jabatan ini sering disebut sebagai Kaling.rnMereka menjadi penghubung langsung antara warga dan kantor kelurahan di suatu wilayah kerja tertentu |
- |
| 15 |
Kependudukan |
Adalah segala hal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, kualitas, dan kondisi kesejahteraan penduduk. Hal ini juga mencakup aspek sosial, ekonomi, budaya, politik, serta agama yang ada di dalam suatu wilayah tertentu. |
- |
| 16 |
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) |
Adalah lembaga di desa/kelurahan yang dibentuk masyarakat untuk membantu pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan & pengendalian pembangunan, serta meningkatkan pemberdayaan warga. |
- |
| 17 |
Letak Astronomis |
Adalah letak suatu wilayah berdasarkan garis lintang dan garis bujur (koordinat khatulistiwa). |
- |
| 18 |
Letak Geografis |
Diartikan sebagai letak suatu daerah dilihat dari kenyataannyarndi bumi atau posisi daerah itu pada bola bumi. |
- |
| 19 |
Masjid |
Adalah bangunan atau tempat khusus yang didirikan untuk melaksanakan ibadah salat berjemaah dan kegiatan keagamaan umat Islam lainnya. |
- |
| 20 |
Mata pencaharian/Pekerjaan dan Profesi |
Adalah segala aktivitas atau pekerjaan umum yang dilakukan seseorang untuk mendapatkan penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sementara itu, profesi adalah bidang pekerjaan khusus yang menuntut penguasaan ilmu pengetahuan, keterampilan mendalam daripendidikan khusus, serta kepatuhan |
- |
| 21 |
Pemberdayaan & Kesejahteraan Keluarga (PKK) |
yaitu lembaga kemasyarakatan yang menjadi mitra kerja pemerintah kelurahan. Organisasi ini berfungsi untuk menggerakkan partisipasi masyarakat—khususnya perempuan—dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga mulai dari tingkat rukun tetangga (RT) hingga kelurahan. |
- |
| 22 |
Pendidikan |
Adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi diri. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 |
| 23 |
Pendidikan Akademi (D1-D3) |
Salah satu bentuk satuan pendidikan formal setelah pendidikan menengah yang dapat berupa program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor serta meliputi Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut dan Universitas. |
Sumber : Konsep Definisi Operasional Baku Statistik Sosial Tahun 2018 |
| 24 |
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) |
adalah jenjang pendidikan yang diberikan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 tahun untuk merangsang pertumbuhan dan perkembangan anak agar siap memasuki pendidikan dasar. |
- |
| 25 |
Pendidikan formal |
Adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang. Jalur ini terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Proses belajar diatur secara sistematis, mengikuti kurikulum resmi, dan diselenggarakan di lembaga sekolah atau kampus. |
- |
| 26 |
Pendidikan nonformal |
Adalah jalur pendidikan di luar sekolah yang terstruktur dan berjenjang. Pendidikan ini berfungsi sebagai pengganti, penambah, atau pelengkap pendidikan formal. Contohnya meliputi kursus, lembaga pelatihan kerja, kelompok belajar Paket A/B/C, dan majelis taklim |
- |
| 27 |
Pendidikan Sarjana Strata 1, 2 dan Strata 3 |
S1 : Jenjang pendidikan sarjana pertama utk mendapat pemahaman dasar&menyeluruh ttg suatu ilmu. S2(Magister/Master) Jenjang pendidikan setelah S1 yg jauh lebih fokus& mendalami bidang spesifik. S3 (Doktor/Ph.D): Jenjang pendidikan&gelar akademik tertinggi. |
- |
| 28 |
Pendidikan Sekolah Dasar (SD) |
jenjang pendidikan formal pertama yang menjadi dasar dalam sistem pendidikan nasional. Pada jenjang ini, peserta didik mulai dibimbing untuk mengenal proses pembelajaran yang terstruktur, terarah, dan berkelanjutan |
- |
| 29 |
Pendidikan Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA/SMA) |
yaitu jenjang pendidikan menengah formal di Indonesia yang ditempuh setelah lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP/SLTP). |
- |
| 30 |
Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP/ |
Adalah jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal di Indonesia yang ditempuh setelah lulus sekolah dasar (atau sederajat). Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. |
- |
| 31 |
Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) |
Merupakan jenjang pendidikan formal yang fokus mempersiapkan siswa untuk langsung memasuki dunia kerja setelah lulus. Berbeda dengan SMA yang lebih menekankan ilmu umum. |
- |
| 32 |
Pendidikan Taman Anak (TK) |
Taman Kanak-Kanak adalah jenjang pendidikan untuk anak usia 4–6 tahun, dengan fokus pada kesiapan sekolah atau school readiness. TK tetap menggunakan pendekatan bermain, tetapi struktur kegiatan lebih terarah dibanding playgroup. |
- |
| 33 |
Penduduk |
Adalah semua orang yang tinggal atau bertempat tinggal di suatu wilayah atau negara tertentu dalam jangka waktu lama, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang niatnya menetap. |
KPU |
| 34 |
Penyandang disabilitas |
Adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak. |
- |
| 35 |
Perangkat Kelurahan |
Adalah unsur pegawai negeri sipil yang membantu Lurah dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di tingkat kelurahan. |
Peraturan Walikota B. Lampung Nomor 67 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan |
| 36 |
Perlindungan Masyarakat (Linmas) |
Satuan tugas yang dibentuk oleh pemerintah desa/ kelurahan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan ketahanan lingkungan masyarakat. Organisasi ini beranggotakan warga biasa yang disiapkan dan dilatih oleh pemerintah desa/kelurahan untuk menjaga keamanan, ketertiban kelurahan |
- |
| 37 |
Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) |
Petugas Lapangan yang bertugas di tingkat desa/kelurahan. Mereka adalah pegawai pemerintah yang menjadi ujung tombak Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk mengelola, menggerakkan&memberikan penyuluhan mengenai program Bangga Kencana (Kependudukan, Keluarga Berencana & |
BKKBN |
| 38 |
Poskeskel (Pos Kesehatan Kelurahan) |
Adalah Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) yang didirikan di tingkat kelurahan untuk mendekatkan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat. Poskeskel difasilitasi oleh tenaga kesehatan (bidan desa) dan kader Posyandu untuk menangani masalah kesehatan, promotif, preventif, serta deteks |
BKKBN |
| 39 |
Profil Desa/Kelurahan |
Adalah gambaran lengkap tentang isi, keadaan dan ciri khas suatu wilayah desa atau kelurahan. Data ini mencakup potensi, tingkat kemajuan, masalah, serta data dasar keluarga yang dipakai sebagai pedoman penting dalam merencanakan pembangunan. |
Prodeskel Kemendagri |
| 40 |
Pura |
Adalah tempat ibadah atau tempat suci bagi umat agama Hindu.rnPura berfungsi sebagai pusat kegiatan keagamaan, tempat memuja Tuhan Yang Maha Esa (Ida Sang Hyang Widhi Wasa) beserta segala manifestasinya, serta tempat memuliakan roh suci leluhur. |
- |
| 41 |
Rukun Tetangga (RT) |
Adalah organisasi kemasyarakatan terkecil di Indonesia yang dibentuk melalui musyawarah warga. RT menghimpun beberapa kepala keluarga (KK) yang tinggal berdekatan, serta dipimpin oleh seorang ketua RT untuk membantu pelayanan warga dan menjaga kerukunan lingkungan. |
- |
| 42 |
Sarana dan Prasarana |
Sarana adalah alat atau benda bergerak yang dipakai secara langsung untuk mencapai tujuan. Prasarana adalah fasilitas dasar atau benda tidak bergerak yang menunjang secara tidak langsung terselenggaranya suatu proses. Keduanya bekerja bersama agar kegiatan berjalan lancar. |
- |
| 43 |
Sosial ekonomi |
Adalah kedudukan atau posisi seseorang atau kelompok dalam masyarakat yang diukur berdasarkan status ekonomi, tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, dan pendapatan |
- |
| 44 |
Stunting |
Adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Anak penderita stunting memiliki tinggi badan di bawah standar usianya (pendek atau sangat pendek) disertai hambatan perkembangan otak dan kognitif |
- |
| 45 |
Tempat peribadatan/tempat ibadah |
Adalah sebuah bangunan, ruangan, atau area khusus yang dirancang dan digunakan oleh seseorang atau kelompok orang untuk melakukan kegiatan ritual, doa, pengabdian, dan upacara keagamaan |
- |
| 46 |
Tingkat pendidikan |
Adalah tahap atau jenjang pendidikan formal tertinggi yang berhasil diselesaikan oleh seseorang, yang biasanya dibuktikan dengan kepemilikan ijazah atau tanda tamat belajar. |
Badan Pusat Statistik |
| 47 |
Topografi |
Adalah ilmu atau studi yang mempelajari bentuk permukaan bumi serta benda langit lain, Tinggi rendahnya permukaan tanah dan Ketinggian suatu tempat dari permukaan laut. |
- |
| 48 |
Umur/Usia |
Adalah lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. |
Badan Pusat Statistik |
| 49 |
Vihara (atau wihara) |
Adalah tempat ibadah bagi penganut agama Buddha. Kata ini berasal dari bahasa Sanskerta atau Pali (vihara) yang berarti tempat tinggal atau tempat berdiam bagi para biksu. |
- |