Konsep dan Definisi
No | Nama | Konsep/Definisi | Keterangan |
---|---|---|---|
1 | Akademi (D1-D3) | Salah satu bentuk satuan pendidikan formal setelah pendidikan menengah yang dapat berupa program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor serta meliputi Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut dan Universitas. | Sumber : Konsep Definisi Operasional Baku Statistik Sosial Tahun 2018 |
2 | Anggota Keluarga | Orang - orang yang nama dan identitas biodatanya tercantum dalam KK dan orang-orang yang telah tinggal/menetap atau bermaksud menetap bersama dengan keluarga tersebut selama setahun atau lebih. | Sumber : UU NO. 23 tahun 2006 |
3 | Balai Pertemuan | Biasanya digunakan untuk posyandu, pengobatan dll. | - |
4 | Bekerja | Kegiatan melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan. Pekerjaan penduduk biasanya dapat dikelompokkan berdasarkan lapangan usaha atau sektor ekonomi utama. | - |
5 | Bencana | Bencana dapat diartikan sebagai sesuatu yang menyebabkan (menimbulkan) kesusahan, kerugian, atau penderitaan | - |
6 | Demografi | Mempelajari tentang kependudukan, yang paling utama adalah mempelajari tentang fertilitas atau kelahiran, motalitas atau kematian dan mobilitas. | - |
7 | Gedung Sekolah PAUD | Tempat kegiatan pembinaan anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun melalui pemberian rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan/perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. | Sumber : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 137 Tahun 2014 |
8 | Gereja | Tempat ibadah untuk umat Kristen. | - |
9 | Kantor Kelurahan | Bangunan yang dikuasai oleh desa/kelurahan yang diperuntukkan secara khusus untuk kegiatan operasional pemerintahan desa/kelurahan baik merupakan aset desa maupun bukan aset desa. | - |
10 | Karang Taruna | Lembaga kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan tsb. | - |
11 | Keamanan | Keamanan adalah keadaan aman dan tentram. Keamanan tidak hanya mencegah rasa sakit atau cedera tapi keamanan juga dapat membuat individu aman dalam aktifitasnya, mengurangi stress dan meningkatkan kesehatan umum. | - |
12 | Kecamatan | satuan pemerintahan administratif di Indonesia yang berada di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan juga merupakan unit pemerintahan yang dipimpin oleh seorang camat. | - |
13 | Kehutanan | Mencakup penebangan pohon untuk diambil kayunya serta pengambilan dan pemungutan hasil hutan selain kayu yang tumbuh liar. | - |
14 | Kelembagaan | Sebagai suatu sistem badan sosial atau organisasi yang melakukan suatu usaha untuk mencapai tujuan tertentu. | - |
15 | Keluarga | Keluaraga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah da anaknya, atau ibu dan anaknya, yang terdaftar di kartu keluarga (KK) | Sumber : UU NO. 52 tahun 2009 |
16 | Kelurahan | Unit administratif terkecil, setara dengan desa di wilayah pedesaan. Pemerintah kabupaten/kota memilih seorang lurah untuk memimpin kelurahan. Kelurahan terdiri dari beberapa RW (Rukun Warga) dan RT (Rukun Tetangga). | - |
17 | Kependudukan | Studi tentang jumlah, distribusi, dan komposisi penduduk dalam suatu wilayah serta dinamika perubahan yang terjadi di dalamnya. Ini mencakup aspek-aspek seperti kelahiran, kematian, migrasi, dan struktur umur. | - |
18 | Kesenian/budaya | Golongan ini mencakup kegiatan pengoperasian fasilitas dan penyediaan jasa untuk memenuhi kebutuhan kesenian/kebudayaan, hiburan dan rekreasi dari masyarakat. Golongan pokok ini mencakup kegiatan produksi dari berbagai pertunjukan, perlombaan atau pameran yang ditujukan untuk dilihat masyarakat. | - |
19 | Ketertiban | Ketertiban adalah keadaan dimana segala kegiatan dapat berfungsi dan berperan sesuai ketentuan yang ada. | - |
20 | Klenteng | Tempat ibadah umat Konghucu. | - |
21 | Kursus Keterampilan | Pendidikan luar sekolah yang dikelola oleh lembaga/badan <br /><br /> pelatihan/kursus keterampilan yang mempunyai ciri: jangka waktu pendidikan relatif pendek, ditunjukkan untuk meningkatkan keterampilan masyarakat umum, dan menyediakan sertifikat bagi peserta yang lulus. |
- |
22 | Letak Geografis | sebagai letak suatu daerah dilihat dari kenyataannya di bumi atau posisi daerah itu pada bola bumi dibandingkan dengan posisi daerah lain. | - |
23 | Masjid | Tempat peribadatan umat Islam, yang dapt digunakan untuk Sholat Jum`at. | - |
24 | Monografi Kelurahan | Suatu dokumen yang menyajikan informasi komprehensif tentang berbagai aspek suatu kelurahan. Monografi ini mencakup data dan analisis mengenai kondisi geografis, demografis, ekonomi, sosial, dan budaya dari kelurahan tersebut. | - |
25 | Mushola | Tempat peribadatan umat Islam, lebih kecil dari masjid dan tidak digunakan untuk Sholat Jum`at. | - |
26 | Non Pertanian | Konsep non-pertanian mencakup berbagai kegiatan ekonomi di luar sektor pertanian, seperti industri, jasa, perdagangan, dan teknologi. | - |
27 | Olahraga | Dimulai dari sepak bola, bola voli, bulu tangkis, bola basket, tenis lapangan, tenis meja, futsal, renang, bela diri (pencak silat, karate, dll), bilyard, pusat kebugaran (senam, fitnes, aerobik, dll) dan lainnya. | - |
28 | Pasar Desa | Pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat. | - |
29 | Pasca Sarjana (S2) | Program pendidikan pascasarjana (magister), strata 2 pada suatu perguruan tinggi. Pendidikan spesialis 1 disetarakan dengan S2. | - |
30 | Pasca Sarjana (S3) | Program pendidikan pascasarjana (doktor), strata 3 pada suatu perguruan tinggi. Pendidikan spesialis 2 disetarakan dengan S3. | - |
31 | Pegawai Negeri Sipil (PNS) | PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. | Sumber : Pengetahuan Seputar ASN Di Kabupaten Blitar |
32 | Pembunuhan | Perbuatan menghilangkan nyawa orang lain baik berencana maupun tidak. Dalam hal ini, pembunuhan dicatat di desa/kelurahan tempat jenazah korban pembunuhan tersebut ditemukan. | - |
33 | Pemerkosaan | Perkosaan/kejahatan terhadap kesusilaan adalah pemaksaan terhadap korban untuk melakukan hubungan seksual dengan kekerasan atau ancaman. Pelecehan seksual dan sejenisnya dikelompokkan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan. | - |
34 | Pencurian | Pengambilan barang tanpa hak dengan maksud memiliki tanpa disertai dengan kekerasan terhadap korban baik dengan pengrusakan maupun tidak. | - |
35 | Pendidikan | Proses pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan potensi individu melalui pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai-nilai. Penduduk berdasarkan pendidikan terakhir merujuk pada tingkat pendidikan tertinggi yang telah diselesaikan oleh individu dalam suatu populasi. | - |
36 | Penduduk | Semua orang yang berdomisili di wilayah Kelurahan Kota Sepang selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | Sumber : BPS |
37 | Penduduk De Facto | Pencacatan penduduk yang dilakukan pada tiap orang yang ditemui petugas di suatu daerah, meskipun penduduk yang ditemui bukan penduduk asli daerah yang bersangkutan. | Sumber : UU NO. 23 tahun 2006 |
38 | Penduduk De Jure | Penduduk didasari atas bukti hukum yang dimiliki penduduk. Salah satu bukti hukum adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) | Sumber : UU NO. 23 tahun 2006 |
39 | Penipuan | Perbuatan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak, memakai nama palsu atau keadaan palsu, akal tipu muslihat, perkataan bohong supaya memberikan uang atau barang. | - |
40 | Penyandang disabilitas | Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. | - |
41 | Perampokan | Pencurian barang tanpa hak yang didahului, disertai, diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu. | - |
42 | Perangkat Kelurahan | Perangkat Kelurahan adalah unsur pembantu Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari Lingkungan (LK) dan Satuan Rumah Tangga (RT). | - |
43 | Perikanan | Golongan pokok ini mencakup penangkapan dan budidaya ikan, jenis crustacea (seperti udang, kepiting) moluska, dan biota air lainnya di laut, air payau dan air tawar. Tidak termasuk pemancingan untuk rekreasi. | - |
44 | Perpustakaan Desa | Golongan pokok ini mencakup kegiatan dan pengoperasian perpustakaan, arsip, museum, kebun raya dan kebun binatang, tempat bersejarah, taman konservasi alam, pameran dan pemeliharaan barang barang seni dan bersejarah, situs dan keajaiban alam yang mengandung unsur sejarah, budaya dan pendidikan. | - |
45 | Pertanian | Pertanian meliputi tanaman pangan dan hortikultura. Tanaman pangan yang dikelompokkan berdasarkan umur yaitu tanaman semusim dan tanaman tahunan. Tanaman hortikultura merupakan cara berkebun domestik dengan bentuk budidaya alami seperti pertanian besar. | - |
46 | Peternakan | Golongan ini mencakup budidaya dan pembibitan hewan ternak, unggas, serangga, binatang melata/reptil, cacing, hewan peliharaan. Termasuk budidaya hewan untuk diambil hasilnya seperti bulu, telur, susu, madu dan lilin lebah dan kepompong ulat sutera. | - |
47 | Pondok Pesantren | Lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya. | Sumber : PP Nomor 55 tahun 2007 |
48 | Poskeskel | Sarana kesehatan/bangunan yang dibentuk di desa/kelurahan dalam rangka mendekatkan/ menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa/kelurahan. | - |
49 | Pura | Tempat sembahyang umat Hindu. | - |
50 | Puskesmas Pembantu | Sarana kesehatan/bangunan yang dipakai sebagai pusat kesehatan masyarakat untuk wilayah yang lebih kecil, misal di desa/kelurahan. | Sumber : Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat |
51 | Rumah Sakit | Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. | Sumber : Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan |
52 | Sarjana | Program pendidikan diploma 4 atau strata 1 suatu perguruan tinggi. | - |
53 | Sekolah Dasar/ Sederajat | Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar. | Sumber : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 |
54 | Sekolah Luar Biasa | Sekolah Luar Biasa (SLB) meliputi (Sekolah Dasar Luar Biasa) SMPLB (Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa) dan (SMALB) Sekolah Menengah Atas Luar Biasa. | - |
55 | Sekolah Menengah Atas/Umum | Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs. | Sumber : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 |
56 | Sekolah Menengah Pertama | Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. | Sumber : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 |
57 | Sosial Budaya | Sosial berarti berkenaan dengan masyarakat, sedangkan budaya berarti akal budi, adat istiadat, atau sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan dan sukar diubah. | - |
58 | Sosial Ekonomi | Segala hal yang berkaitan dengan masyarakat yang mengatur tata laksana rumah tangga. | - |
59 | Swasta | Bagian dari sektor ekonomi suatu negara yang kegiatannya dijalankan oleh individu dan perusahaan, bukan oleh badan pemerintah. | - |
60 | Tidak Bekerja/Pengangguran | Pengangguran meliputi penduduk usia kerja yang tidak bekerja atau sedang mencari pekerjaan, atau mempersiapkan suatu usaha baru, atau merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan (putus asa), atau sudah diterima bekerja tetapi belum mulai bekerja, atau sudah mempunyai usaha tetapi belum mulai berusaha. | Sumber : indikator-pasar-tenaga-kerja-indonesia-februari-2024 |
61 | Tidak/Belum Pernah Bersekolah | Tidak atau belum pernah menamatkan jenjang pendidikan formal atau nonformal terendah. | - |
62 | TNI/POLRI | Aparat Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. | - |
63 | UKBM (Posyandu, Polindes) | Pelayanan kesehatan dasar dan memantau pertumbuhan balita dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara dini. Sedangkan polides dibangun dengan sumbangan dana pemerintah dan partisipasi masyarakat desa untuk tempat pertolongan persalinan dan pemondokan ibu bersalin. | - |
64 | Vihara | Tempat ibadah umat Buddha. | - |
65 | Wiraswasta/pengusaha/berusaha | Adalah suatu kegiatan ekonomi yang bertujuan menghasilkan barang/jasa untuk diperjualbelikan atau ditukar dengan barang lain, dan ada seorang atau lebih yang bertanggung jawab/menanggung risiko. | Sumber : statistik-karakteristik-usaha-2022-2023 |