1 |
Kelurahan |
Unit Pemerintahan administratif terkecil, setara dengan desa di wilayah pedesaan. Pemerintah kabupaten/kota memilih seorang lurah untuk memimpin kelurahan. Kelurahan terdiri dari beberapa Lingkungan dan RT (Rukun Tetangga). |
- |
2 |
Monografi Kelurahan |
Adalah Merupakan Dokumen yang menyajikan informasi komprehensif tentang berbagai aspek suatu kelurahan. Monografi ini mencakup data dan analisis mengenai kondisi geografis, demografis, ekonomi, sosial, dan budaya dari kelurahan tersebut. |
- |
3 |
Penduduk |
Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap. |
Sumber : BPS |
4 |
Penduduk De Facto |
Pencacatan penduduk yang dilakukan pada tiap orang yang ditemui petugas di suatu daerah, meskipun penduduk yang ditemui bukan penduduk asli daerah yang bersangkutan. |
Sumber : UU NO. 23 tahun 2006 |
5 |
Penduduk De Jure |
Penduduk didasari atas bukti hukum yang dimiliki penduduk. Salah satu bukti hukum adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
Sumber : UU NO. 23 tahun 2006 |