Sejarah

Berdeasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk.I Provinsi Lampung Nomor : G/185/B.III//1988 tanggal 6 Juli 1988 tentang pemecahan Kelurahan Berdiri sendiri Kota Madya Daerah Tingkat II Bandar Lampung sebanyak 26 (dua puluh enam) kelurahan. Surat Keputusan Walikota Daerah Tingkat II Bandar Lampung Nomor : 821/ 20/12/1988 tanggal 5 Agustus 1988. Perda Nomor : 4 Tahun 2002 tentang Penghapusan, Pembentukan dan Penggabungan, dan Pemekaran Kecamatan serta kelurahan dalam Kota Bandar Lampung.
Pada Tahun 2002 oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung dipandang perlu untuk pemekaran wilayah salah satunya adalah Kelurahan Labuhan Dalam Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung, yang pada awalnya masuk wilayah Kelurahan Labuhan Ratu dan Kampung Baru Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung yang meliputi Kampung Sri Mulyo Kedaton II, Sinar Semendo, Umbul Kapuk dan Bumireta. Penduduknya berasal dari tiga kelurahan yaitu Kelurahan Labuhan Ratu, Kampung Baru dan Raja basa. Karena letak wilayah Labuhan Dalam di sebelah dalam dari Induknya yaitu Labuhan Ratu dan masih ada kaitannya dengan Kelurahan Labuhan Ratu, maka diberi nama awalan Labuhan. Kemudian oleh Lurah Labuhan Ratu yang bernama Abdul Kadir Tuan Raja diberilah nama “KELURAHAN LABUHAN DALAM”, dan disetujui oleh aparat yang lain.